Apabila Perusahaan memenuhi ruang lingkup dan kriteria sebagai Penyelenggara IKD apakah wajib mengajukan pencatatan kepada OJK?
Sesuai dengan Pasal 6 POJK 13/2018, Penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup dan memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran POJK, SEOJK dan Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam SISTEM ELEKTRONIK GESIT (Bagian Permohonan Pencatatan).
Halaman 1
dari 1