Peraturan dan FAQ


Kata Kunci :

A:

Sesuai dengan Pasal 6 POJK 13/2018, Penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup dan memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran POJK, SEOJK dan Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam SISTEM ELEKTRONIK GESIT (Bagian Permohonan Pencatatan). 

A:

Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah pihak yang melakukan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital dan termasuk pada ruang lingkup:

a. penyelesaian transaksi;

b. penghimpunan modal;

c. pengelolaan investasi;

d. penghimpunan dan penyaluran dana;

e. perasuransian;

f. pendukung pasar;

g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau

h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

 

Serta memenuhi Kriteria IKD, yang meliputi:

a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;

b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;

c. mendukung inklusi dan literasi keuangan;

d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;

e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;

f. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan

g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

A:

Pada tanggal 3 Juni 2022, Ketua Dewan Komisioner dan Commissioner JFSA telah menandatangani EoL antara OJK dengan JFSA saat pembukaan High-Level Discussion on “Embracing the Inevitable: New Financial Sector’s Landscape” yang diselenggarakan secara hybrid di Bali.

Adapun ruang lingkup kerja sama EoL tersebut tentang pengembangan inovasi keuangan digital dengan cakupan sebagai berikut:

a. Referral mechanism diantara kedua otoritas;

b. Potensi proyek inovasi bersama;

c. Kerja sama antara industri; dan

d. Pertukaran informasi.

A:

Saat ini OJK telah menunjuk AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) dan AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

A:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah memungut biaya atas segala proses permohonan pencatatan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

A:

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran user gesit/si jingga khususnya terkait Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital, saudara dapat melakukan konsultasi model bisnis terlebih dahulu dengan melakukan reservasi melalui https://www.ojk.go.id/GESIT/Reservasi/Create lalu pilih konsultasi pada kolom jenis kebutuhan. Selanjutnya jadwal konsultasi nantinya akan difollow up oleh tim kami  (OJK Infinity). 

 

A:

Kriteria IKD meliputi:

a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;

b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;

c. mendukung inklusi dan literasi keuangan;

d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;

e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;

f. menggunakan pendekatan kolaboratif;

dan g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data. 

A:

Ruang lingkup IKD meliputi: a. penyelesaian transaksi; b. penghimpunan modal; c. pengelolaan investasi; d. penghimpunan dan penyaluran dana; e. perasuransian; f. pendukung pasar; g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

A:

1. POJK No. 10 /PoJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

2. POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

3. POJK No. 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)

4. POJK No. 12 /POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum

5. SEOJK No. 20 /SEOJK.02/2019. Tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

6. SEOJK No. 21/SEOJK.02/2019 Tentang Regulatory Sandbox

7. SEOJK No. 22/SEOJK.02/2019 Tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

A:

Berdasarkan POJK No.13 /POJK.02/2018, Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Halaman 1 dari 1