A:
Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah pihak yang melakukan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital dan termasuk pada ruang lingkup:
a. penyelesaian transaksi;
b. penghimpunan modal;
c. pengelolaan investasi;
d. penghimpunan dan penyaluran dana;
e. perasuransian;
f. pendukung pasar;
g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
h. aktivitas jasa keuangan lainnya.
Serta memenuhi Kriteria IKD, yang meliputi:
a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
c. mendukung inklusi dan literasi keuangan;
d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
f. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.