Pengumuman Nomor PENG-2/MS.72/2020 tentang Perubahan Periode Penerimaan Permohonan Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
OJK melakukan pencatatan terhadap Penyelenggara IKD sesuai mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dengan menggunakan sistem batch. Terhitung mulai Juli 2020, OJK berinisiatif mengubah periode waktu batch tersebut dari yang sebelumnya setiap 3 bulan sekali menjadi setiap 2 bulan sekali. Dengan kata lain, kedepannya akan terdapat total 6 batch pencatatan Penyelenggara IKD setiap tahunnya.
Sejak akhir 2018 hingga Juni 2020 lalu, OJK telah membuka 7 batch pencatatan, dengan total 89 Penyelenggara IKD tercatat, 45 sampel objek yang diuji coba dalam Regulatory Sandbox, dan 16 kluster model bisnis. Daftar lengkap Penyelenggara IKD tercatat terkini dapat dilihat pada website OJK. Adapun sistem batch sendiri dimaksudkan untuk mempermudah pemrosesan permohonan pencatatan Penyelenggara IKD.
Sebelumnya, FGD Forum Panel Pencatatan dilakukan setiap sekitar 3 bulan sekali untuk semua permohonan pencatatan yang telah diterima pada periode waktu batch dimaksud. Namun kedepannya, FGD Forum Panel tersebut akan dilakukan setiap sekitar 2 bulan sekali, yang dimulai untuk batch 8 dengan periode penerimaan permohonan pencatatan mulai awal Juli hingga akhir Agustus 2020. Dengan kata lain, pemrosesan permohonan pencatatan Penyelenggara IKD tersebut juga akan dilakukan dengan lebih cepat, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas prosesnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk mendukung perkembangan IKD di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Agustus 2020
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital
Triyono
Judul | Isi | File | Link Website | |
---|---|---|---|---|
Pengumuman Nomor PENG-2/MS.72/2020 tentang Perubahan Periode Penerimaan Permohonan Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital | OJK melakukan pencatatan terhadap Penyelenggara IKD sesuai mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dengan menggunakan sistem batch. Terhitung mulai Juli 2020, OJK ber... | |||
Publikasi Materi Digital Finance Innovation Road Map dan Action Plan 2020-2024 serta Digital Financial Literacy | Pada rangkaian acara OJK Virtual Innovation Day 2020 tanggal 24 Agustus 2020 lalu, OJK telah meluncurkan Digital Finance Innovation Road M... | https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Publikasi-Materi-Digital-Finance-Innovation-Road-Map-dan-Action-Plan-2020-2024-serta-Digital-Financial-Literacy.aspx | ||
Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Mei 2020 | Sampai dengan Mei 2020, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 83 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajuka... | https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-IKD-dengan-Status-Tercatat-di-OJK-per-Mei-2020.aspx | ||
Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD | Jakarta, 9 Agustus 2019. Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 untuk membantu membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif. | https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/SIARAN-PERS-STRATEGI-OJK-DALAM-PENGAWASAN-PENYELENGGARA-INOVASI-KEUANGAN-DIGITAL.aspx |